John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua Jangan ‘Obral’ Marga dan Jabatan Adat
Gobai mengatakan, kepala suku memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga soliditas ke-Papua-an serta keberlangsungan identitas masyarakat adat. Karena itu, praktik pemberian marga atau pengakuan adat yang tidak didasarkan pada hubungan genealogis, menurut dia, perlu dihentikan.

NABIRE - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengingatkan para kepala suku dan tokoh adat di Tanah Papua agar tidak memberikan atau memperjualbelikan nama marga maupun jabatan adat kepada orang yang tidak memiliki hubungan genealogis dengan masyarakat asli Papua.
Hal itu disampaikan Gobai kepada wartawan usai dialog terkait regulasi daerah dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus dalam rangka pengawasan pelaksanaan Otsus, yang berlangsung di Auditorium RRI Nabire, Karang Mulia, Senin (21/9/2026).
Gobai mengatakan, kepala suku memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga soliditas ke-Papua-an serta keberlangsungan identitas masyarakat adat. Karena itu, praktik pemberian marga atau pengakuan adat yang tidak didasarkan pada hubungan genealogis, menurut dia, perlu dihentikan.
Ia berharap apa yang terjadi pada masa lalu tidak kembali terulang. Menurutnya, terdapat persoalan yang muncul karena pada masa sebelumnya ada tokoh-tokoh adat yang memberikan marga kepada orang lain sehingga batas identitas masyarakat adat menjadi tidak jelas.
Gobai mengatakan, DPR Papua Tengah akan mendorong pengaturan lebih lanjut melalui regulasi daerah untuk memperjelas mekanisme pengakuan seseorang sebagai Orang Asli Papua (OAP), khususnya yang berkaitan dengan hubungan genealogis.
Sebelumnya, Gobai juga menjelaskan bahwa Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP memang disusun untuk memperjelas definisi OAP dalam UU Otsus. Perdasus tersebut menggunakan sejumlah pendekatan, termasuk genealogis, sosiologis dan antropologis.
Menurut Gobai, rancangan pengaturan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengkotak-kotakkan masyarakat, melainkan memberikan kepastian mengenai siapa yang dapat disebut OAP serta mencegah pengakuan yang tidak memiliki dasar hubungan genealogis.
Ia mencontohkan, seseorang yang memiliki hubungan darah Papua melalui garis keturunan tertentu harus ditempatkan sesuai kategori yang diatur dalam regulasi. Sebaliknya, hubungan adat tidak boleh dibentuk melalui transaksi pemberian atau pembelian marga.
Gobai juga mengingatkan para kepala suku agar lebih tertib dalam memastikan legalitas dan legitimasi kepemimpinan adat. Ia berharap tokoh adat tidak menjadikan kewenangan adat sebagai sesuatu yang dapat diberikan kepada siapa saja.
Perdebatan mengenai definisi OAP memang tengah berkembang di Papua Tengah. Sejumlah pihak, termasuk akademisi dan organisasi gereja, sebelumnya turut meminta agar ketentuan mengenai pengakuan OAP dikaji dengan mempertimbangkan asal-usul dan hubungan genealogis. (amd)
Bagikan artikel ini



