
Posisi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat Setelah Tambang Makimi Dikuasai PT. Antam
Pemerintah mengumumkan pencabutan IUP perusahaan tersebut pada 22 Oktober 2026. Pencabutan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terkait penggunaan kawasan hutan dan kewajiban reklamasi.



