Suku Besar Wate dan Keluarga Yason Nawipa Sepakati Status Aset Taman Gizi, Terminal Oyehe dan Pasar Sayang Mama Papua
Dalam surat pernyataan tersebut juga tercantum saksi dari masing-masing pihak, yakni Uma Torence Sayori dan Hubertina Yoweni dari pihak pertama serta Amos Nawipa dan Melianus Nawipa dari pihak kedua. Pernyataan itu diketahui Bupati Nabire Mesak Magai, Ketua DPRK Nabire Nanci T. K. Worabay, dan Wakapolres Nabire Kompol H. A. Korwa.

NABIRE — Pemerintah Kabupaten Nabire bersama Suku Besar Wate yang mewakili enam kepala suku besar pesisir dan Keluarga Besar Yason Nawipa menggelar audiensi dan mediasi terkait status tanah serta sejumlah aset pemerintah daerah di Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026). Pertemuan berlangsung pukul 15.00 WIT di Aula Wicaksana Lagawa Polres Nabire. Mediasi tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani Otis Money selaku Kepala Suku Besar Wate yang mewakili enam kepala suku besar pesisir sebagai pihak pertama dan Deki Nawipa sebagai pihak kedua dari Keluarga Besar Yason Nawipa.
Dalam surat pernyataan tersebut juga tercantum saksi dari masing-masing pihak, yakni Uma Torence Sayori dan Hubertina Yoweni dari pihak pertama serta Amos Nawipa dan Melianus Nawipa dari pihak kedua. Pernyataan itu diketahui Bupati Nabire Mesak Magai, Ketua DPRK Nabire Nanci T. K. Worabay, dan Wakapolres Nabire Kompol H. A. Korwa.
Salah satu poin utama kesepakatan menyatakan bahwa Taman Gizi, Terminal Oyehe, dan Pasar Sayang Mama Papua yang berada di Kelurahan Oyehe merupakan aset Pemerintah Kabupaten Nabire. Kesepakatan tersebut juga menyebut status aset tersebut tetap berkaitan dengan keputusan bersama kepala kampung bersama seluruh rakyat Suku Wate Nomor 001/KPTS/5/1966 tertanggal 6 Mei 1966. Dalam kesepakatan itu, para pihak juga menyatakan bahwa program pemerintah terkait relokasi pedagang dari Pantai Nabire ke Taman Gizi tetap berjalan dan tidak dapat diganggu oleh pihak mana pun.
Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan, penataan Pantai Nabire dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib dan representatif. Menurutnya, Pantai Nabire memiliki posisi strategis karena berada di tengah kota dan sepanjang jalan protokol. Terlebih Nabire kini menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah sehingga kondisi kawasan tersebut turut menjadi bagian dari wajah daerah.

Ia menjelaskan, kondisi Pantai Nabire selama ini dinilai perlu ditata karena terdapat berbagai aktivitas pedagang serta perlengkapan seperti meja dan kursi yang membuat kawasan tersebut terlihat kurang tertib. Selain sebagai ruang publik dan kawasan wisata, Pantai Nabire juga kerap digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan, swasta, TNI maupun Polri. Karena itu, pemerintah daerah menilai penataan kawasan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.
Sebagai bagian dari penataan tersebut, Pemkab Nabire merelokasi pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di kawasan Pantai Nabire ke Taman Gizi. Mesak mengatakan, Taman Gizi juga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Nabire. Namun, sebelum proses penataan dilakukan, pemerintah perlu mempertemukan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai riwayat dan hak atas tanah tersebut.
Karena itu, menurut Mesak, pertemuan antara Suku Wate, enam suku besar pesisir dan Keluarga Besar Yason Nawipa menjadi penting untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan. Ia menyampaikan apresiasi karena seluruh pihak dapat hadir dan membicarakan persoalan tersebut dalam suasana yang kondusif.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan persoalan mengenai Taman Gizi, Terminal Oyehe, serta lokasi yang sebelumnya merupakan kantor DPRK dan kini menjadi Pasar Sayang Mama Papua telah memiliki titik temu.
Meski demikian, surat pernyataan juga memuat kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Bupati Nabire akan memediasi pertemuan lanjutan antara pihak Suku Wate dan Keluarga Besar Yason Nawipa untuk menyamakan persepsi terkait lokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan. Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani para pihak dalam keadaan sadar serta dinyatakan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. (amd)
Bagikan artikel ini



