NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire menggelar pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nabire. Langkah ini dilakukan guna memperkuat legalitas hukum serta mengoptimalkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya ketaatan terhadap payung hukum yang berlaku dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan Perbup ini harus tetap merujuk pada regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan dinamika dan kondisi lokal di Papua.

“Kebijakan apa pun yang kita ambil dalam pengelolaan keuangan tidak boleh keluar dari acuan hukum. Kita harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa serta aturan khusus di wilayah Papua agar pelayanan memiliki kepastian dan keamanan hukum,” ujar Bupati Mesak Magai dalam sambutannya di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire, Senin (2/11/2026).

Bupati menyampaikan, RSUD Nabire saat ini tidak hanya melayani pasien dari wilayah Kabupaten Nabire semata, melainkan juga menjadi pusat rujukan bagi masyarakat dari kabupaten-kabupaten di sekitarnya. Oleh karena itu, tata kelola keuangan dan pengadaan barang harus diawasi dengan ketat agar tidak merugikan daerah maupun aparat pengelolanya.

“Area fokus kita bersama adalah pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada langkah yang keliru atau merugikan. Pengawasan saat ini sangat ketat, baik dari BPK, Inspektorat hingga KPK, sehingga koordinasi dan bimbingan teknis sangat kita perlukan,” tegas Mesak Magai.

Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Nabire, Sukatemin menjelaskan bahwa perumusan rancangan Perbup PBJ BLUD ini merupakan mandat dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah.

Menurutnya, ada sekitar 14 peraturan bupati yang harus disiapkan secara bertahap oleh pihak rumah sakit.

“Saat ini baru sekitar empat Perbup yang berhasil kita penuhi. Melalui pembahasan hari ini, kami berharap rancangan Perbup PBJ ini dapat segera rampung dan menjadi panduan resmi dalam operasional RSUD Nabire,” kata Sukatemin.

Ia menekankan, langkah penyusunan aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya anomali atau kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit. Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi agar tata kelola berjalan murni untuk kepentingan pasien.

“Tujuan utama kami murni untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pasien. Kami tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari akibat ketidaktahuan regulasi, sehingga pendampingan ahli sangat penting bagi kami,” tambah Direktur RSUD Nabire tersebut.

Kegiatan ini turut menghadirkan pakar pengadaan barang dan jasa nasional, serta melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain menyelaraskan aturan RSUD, Pemkab Nabire juga mendorong agar puskesmas di wilayah perkotaan bertahap menerapkan sistem BLUD demi mempermudah akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. (sam)