NABIRE – Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., SH., MH., menegaskan bahwa pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Intan Jaya merupakan bagian dari mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta seluruh pihak tidak mengaitkan pergantian tersebut dengan persoalan lain, termasuk kerusakan Kantor Bupati Intan Jaya.

Penegasan itu disampaikan Aner Maisini saat menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sekda Kabupaten Intan Jaya yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Intan Jaya, Selasa (3/11/2026).

Dalam acara tersebut, jabatan Sekda diserahterimakan dari pejabat sebelumnya, Asir Mirip, S.Pd., M.Si., kepada pejabat baru, Maryanto, M.Si., yang kini dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Intan Jaya.

Pada kesempatan itu, Bupati Aner Maisini menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Asir Mirip atas pengabdian dan dedikasinya selama hampir delapan tahun menjalankan tugas sebagai Sekda Kabupaten Intan Jaya.

Menurutnya, menjalankan roda birokrasi pemerintahan di Intan Jaya bukanlah pekerjaan mudah. Berbagai tantangan dan kondisi daerah membutuhkan kemampuan koordinasi serta pengendalian organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

"Atas nama pemerintah dan secara pribadi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada mantan Sekda yang telah mengabdikan diri hampir delapan tahun untuk Kabupaten Intan Jaya. Ini merupakan pekerjaan mulia, karena tidak mudah menjalankan birokrasi pemerintahan di tengah berbagai tantangan dan situasi daerah," ungkapnya.

Bupati menjelaskan, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan, maka Sekda menjadi salah satu unsur penting yang menggerakkan birokrasi serta mengoordinasikan pelaksanaan program pemerintahan melalui seluruh OPD.

Lebih lanjut, Aner menegaskan bahwa mutasi, rotasi maupun pergantian pejabat merupakan hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

Ia juga menjelaskan, evaluasi jabatan Sekda merupakan bagian dari ketentuan yang harus dijalankan. Namun, proses pergantian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan kepala daerah, melainkan harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Bupati turut menyinggung perjalanan karier Asir Mirip yang telah mencapai pangkat tertinggi, yakni Pembina Utama (IV/e), sementara masa pensiunnya masih sekitar tiga tahun lagi.

Aner mengatakan, dirinya bahkan telah melakukan komunikasi dengan Gubernur Papua Tengah terkait peluang promosi jabatan bagi Asir Mirip, dengan mempertimbangkan rekam jejak, kepangkatan dan masa pengabdiannya dalam pemerintahan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Asir Mirip menjadi salah satu pejabat di Kabupaten Intan Jaya yang memperoleh Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Selain Asir Mirip, penghargaan kenaikan pangkat luar biasa tersebut juga diterima Yosafat Tipagau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Intan Jaya.

"Ini menjadi sebuah prestasi tersendiri. Ada dua pejabat dari Intan Jaya yang memperoleh Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari BKN Pusat, yakni Pak Asir Mirip dan Pak Yosafat Tipagau. Karena itu, kami memberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdian mereka," katanya.

Bupati kembali menegaskan bahwa pergantian Sekda tidak dilatarbelakangi persoalan pribadi maupun konflik internal pemerintahan. Menurutnya, seluruh proses telah dikomunikasikan dengan baik bersama Asir Mirip dan dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku.

Ia bahkan menceritakan bahwa dirinya bersama Asir Mirip dan Maryanto sempat melakukan perjalanan dalam satu pesawat dari Nabire menuju Sugapa. Hal itu, menurutnya, menjadi gambaran bahwa hubungan komunikasi dan koordinasi di antara mereka tetap berjalan baik.

Aner juga meminta masyarakat agar tidak membangun spekulasi maupun memprovokasi keadaan dengan menghubungkan kerusakan Kantor Bupati Intan Jaya dengan pergantian jabatan Sekda.

"Jangan sampai ada yang memprovokasi bahwa kerusakan Kantor Bupati terjadi karena pergantian Sekda. Saya dan mantan Sekda memiliki kedekatan emosional, dan proses ini juga sudah kami komunikasikan dengan baik. Beliau sudah menerima proses ini, sehingga tidak ada persoalan," tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengingatkan bahwa jabatan dan pangkat merupakan amanah yang tidak bersifat abadi. Karena itu, setiap pejabat harus menerima setiap proses dalam perjalanan birokrasi sebagai bagian dari dinamika pemerintahan dan kesempatan untuk terus mengabdi kepada masyarakat.

Melalui serah terima jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya diharapkan dapat terus menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan, memperkuat koordinasi antar-OPD, serta memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan. (ppn)