Polda Papua Tengah Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel
Menurut Hendri, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

NABIRE – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Pejabat Sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel dan jajaran kepolisian di wilayah Papua Tengah untuk mematuhi serta melaksanakan kebijakan tersebut tanpa pengecualian.
Menurut Hendri, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Surat Edaran (SE) Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujar Hendri, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri. Apabila ditemukan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Hendri menegaskan, kebijakan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Polda Papua Tengah juga memastikan setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
“Kami tegaskan, setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan kebijakan tersebut turut mempertimbangkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Menurutnya, cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
“Penggunaan vape perlu menjadi perhatian serius karena perangkat ini berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika. Di sisi lain, kita juga harus memperhatikan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya,” jelasnya.
Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika dan kesehatan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penegakan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.
Hendri menyebut, ketentuan itu antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Karena itu, kami meminta seluruh personel Polda Papua Tengah dan jajaran untuk memahami serta melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada anggota yang mengabaikan kebijakan pimpinan,” katanya.
Ia menambahkan, Polda Papua Tengah berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri dalam membangun institusi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas dan profesional.
Seluruh personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga kehormatan institusi serta menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib. “Anggota Polri harus menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi,” pungkas Hendri. (luk)
Bagikan artikel ini



