SUGAPA — Otonomi Khusus Papua bukan berarti seluruh urusan pemerintahan beralih ke daerah. Ada kewenangan tertentu yang tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Penegasan itu disampaikan Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2026 di Aula Bapperida Kabupaten Intan Jaya, Sugapa, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah tersebut menjadi ruang bagi pemerintah, lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk memahami kembali substansi serta pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Sejumlah anggota MRP, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan masyarakat Kabupaten Intan Jaya hadir dalam kegiatan tersebut.

Bagi Bupati Aner, sosialisasi Otsus memiliki arti penting karena pelaksanaannya telah berlangsung lebih dari dua dekade. Dalam perjalanan tersebut, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh mengenai tujuan Otsus, manfaat yang diharapkan, pengelolaan dana Otsus, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini penting agar masyarakat dapat memahami pelaksanaan Otonomi Khusus, manfaatnya, serta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai program Otsus yang telah berjalan lebih dari 20 tahun,” ujar Aner.

Otsus sebagai Pengakuan Kekhususan Papua

Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulisu Wandagau, S.E., menjelaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap kekhususan Papua, keberagaman masyarakat, serta hak-hak Orang Asli Papua.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Menurutnya, Otsus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua, sekaligus mempercepat pembangunan di Tanah Papua.

Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya dana dan program Otsus, tetapi juga memahami kerangka hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Ada Batas Kewenangan Daerah

Dalam pemaparannya, Bupati Aner memberikan penekanan khusus mengenai batas kewenangan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, meskipun Papua memperoleh kewenangan khusus melalui kebijakan Otonomi Khusus, terdapat sejumlah urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan absolut tersebut mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

“Semua urusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, termasuk daerah otonomi khusus di Papua,” jelasnya.

Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam berbagai persoalan yang bersinggungan dengan kewenangan pusat.

Bupati kemudian mengambil bidang keamanan sebagai salah satu contoh. Menurutnya, keberadaan aparat organik seperti Kodim dan Koramil maupun satuan nonorganik yang ditugaskan di wilayah Papua memiliki struktur komando masing-masing.

Untuk satuan nonorganik, garis komando dan kewenangan berada pada Pemerintah Pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur pelaksanaan tugas satuan tersebut.

Membuka Ruang Pemahaman

Bagi Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, sosialisasi Otsus bukan sekadar agenda formal. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog agar masyarakat memahami posisi dan peran masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemahaman mengenai hak masyarakat, kewajiban pemerintah, kewenangan daerah dan batas kewenangan Pemerintah Pusat dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan Otsus.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki ruang untuk mempertanyakan berbagai program yang telah berjalan serta manfaat yang dirasakan selama lebih dari 20 tahun pelaksanaan Otsus.

Bupati Aner berharap forum tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat Intan Jaya mengenai substansi Otsus sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya.

Setelah menyampaikan sambutannya, Aner Maisini secara resmi membuka Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Kabupaten Intan Jaya Tahun 2026.

Dari Sugapa, pesan yang mengemuka sederhana namun penting: Otonomi Khusus memberikan ruang kewenangan yang lebih luas bagi Papua, tetapi ruang tersebut tetap memiliki batas yang ditentukan oleh kerangka hukum dan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. (ist)