Ada Perkembangan Baru yang Penting, Khususnya untuk Papua Tengah
Lebih penting lagi, pada 1 Oktober 2026, Majelis Rakyat Papua Tengah secara terbuka meminta klarifikasi karena menemukan sejumlah ketentuan dalam Perdasus yang telah ditetapkan berbeda atau bertambah dibandingkan substansi yang sebelumnya dibahas. MRP mempertanyakan pada tahap mana perubahan itu terjadi dan meminta DPR, Pemprov, MRP serta pihak terkait menjelaskan prosesnya.

(Langkah Perbaikan Definisi Orang Asli Papua)
Pada 30 September 2026, Bapemperda DPR Papua Tengah telah mengadakan rapat koordinasi resmi bersama Biro Hukum Pemprov Papua Tengah dan MRP Papua Tengah. Dalam rapat tersebut, para pihak menyatakan sepakat menyiapkan perubahan Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Jadi, perkembangan ini sudah bergerak dari sekadar wacana evaluasi menjadi persiapan proses perubahan regulasi. DPR Papua Tengah menargetkan proses pembahasannya berlangsung pada Oktober 2026.
Lebih penting lagi, pada 1 Oktober 2026, Majelis Rakyat Papua Tengah secara terbuka meminta klarifikasi karena menemukan sejumlah ketentuan dalam Perdasus yang telah ditetapkan berbeda atau bertambah dibandingkan substansi yang sebelumnya dibahas. MRP mempertanyakan pada tahap mana perubahan itu terjadi dan meminta DPR, Pemprov, MRP serta pihak terkait menjelaskan prosesnya.
Ketua MRP Papua Tengah sekaligus Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustus Anggaibak, juga mengusulkan agar masalah definisi/kriteria OAP tidak diselesaikan sendiri-sendiri oleh enam provinsi. Ia mendorong kesepakatan bersama enam provinsi Papua yang melibatkan gubernur, DPRP dan MRP, sehingga tidak muncul definisi OAP yang berbeda antara Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan dan Papua.
Implikasi hukumnya bagi Intan Jaya cukup penting. Selama perubahan Perdasus No. 14 Tahun 2026 belum ditetapkan, Pemkab sebaiknya sangat berhati-hati menggunakan ketentuan kontroversialnya untuk menetapkan status OAP baru, terutama melalui jalur “diterima dan diakui oleh masyarakat adat”. Pendataan administratif dapat tetap dipersiapkan, tetapi keputusan yang berpotensi memberikan atau memperluas status OAP sebaiknya tidak mendahului kepastian hasil revisi.
Ada satu titik yang perlu dipantau sangat dekat: DPR Papua Tengah dijadwalkan berkoordinasi dengan Kemendagri pada 2 Oktober 2026 untuk memperoleh arahan mengenai tahapan lanjutan Raperdasi/Raperdasus, termasuk agenda perubahan Perdasus OAP.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya yang benar-benar menentukan adalah hasil koordinasi Kemendagri tersebut dan naskah perubahan Perdasus No. 14 Tahun 2026. Dari sana baru dapat dinilai apakah ketentuan mengenai garis keturunan dan pengakuan oleh masyarakat adat diperketat, dipertahankan, atau diubah.
Prioritas Langkah Perbaikan Definisi Orang Asli Papua
Bahan pertimbangan pribadi untuk Asir Mirip, S.Pd., M.Si.
2 Oktober 2026
Tujuan dan posisi yang disarankan
Prioritas utama adalah memastikan perlindungan dan hak khusus Orang Asli Papua atau OAP tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan pengakuan adat. Langkah awal yang disarankan ialah menyusun bukti persoalan dan membangun kesepahaman masyarakat adat sebelum menentukan rumusan perubahan undang-undang.
Dokumen ini merupakan bahan pertimbangan pribadi, bukan pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Usulan di dalamnya merupakan rekomendasi untuk dibahas dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Dasar pembahasan
Pasal 1 angka 22 dalam perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 memuat dua unsur definisi OAP: asal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua, dan/atau penerimaan serta pengakuan sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua. Dengan demikian, unsur pengakuan adat terdapat dalam rumusan undang-undang. [1]
Menurut analisis dalam dokumen ini, pemberian nama marga, gelar kehormatan, atau penerimaan dalam hubungan sosial perlu diperiksa isi, dasar, dan prosesnya sebelum disimpulkan sebagai pengakuan status OAP. Istilah masyarakat adat tidak boleh langsung disamakan dengan setiap organisasi yang menggunakan nama lembaga adat.
Prioritas pertama Mengumpulkan bukti persoalan
Catat pengakuan yang dipersoalkan, pihak yang memberikan pengakuan, dasar adat yang digunakan, serta manfaat atau kedudukan yang diperoleh. Pisahkan fakta yang dapat dibuktikan, dugaan, dan kekhawatiran. Jangan menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan tanpa bukti.
Hasil yang diharapkan adalah ringkasan persoalan beserta dokumen pendukung. Identitas pribadi cukup dicantumkan sesuai kebutuhan kajian dan tidak perlu disebarkan untuk mempermalukan pihak tertentu.
Prioritas kedua Membangun kesepahaman adat
Dorong pembahasan bersama masyarakat adat yang bersangkutan, tokoh adat, unsur perempuan, dan MRP. Tujuannya adalah memahami tata pengakuan yang hidup dalam masyarakat serta menyepakati persoalan yang perlu diperbaiki.
Pertanyaan pokok meliputi siapa yang sah memberikan pengakuan, bagaimana keputusan dibuat, bukti yang diperlukan, dan cara mengajukan keberatan. Peran setiap pihak harus diperiksa berdasarkan kewenangannya; forum pembahasan tidak dengan sendirinya mempunyai kewenangan menetapkan atau menghapus status seseorang.
Prioritas ketiga Merumuskan arah perubahan
Pilihan pertama ialah mengusulkan perubahan definisi dengan memperjelas dasar keturunan suku asli Papua. Pilihan ini perlu membahas kedudukan anak dari perkawinan campuran, termasuk hubungan keturunan melalui ayah maupun ibu, dan dampaknya bagi orang yang telah memperoleh pengakuan.
Pilihan kedua ialah mempertahankan unsur pengakuan adat dengan syarat dan prosedur yang lebih jelas. Hal yang dapat diusulkan mencakup bukti hubungan dengan masyarakat adat, kewenangan pemberi pengakuan, pencatatan keputusan, verifikasi, dan mekanisme keberatan. Rancangan pelaksanaan harus selaras dengan undang-undang dan tidak boleh menghapus unsur definisinya melalui aturan yang lebih rendah.
Untuk tahap awal, disarankan menyepakati tujuan perlindungan terlebih dahulu. Pilihan penghapusan atau pengetatan kemudian dinilai berdasarkan bukti, aspirasi masyarakat adat, dan akibat hukumnya.
Prioritas keempat Menyiapkan kajian dan jalur penyampaian
Kajian perlu memeriksa norma yang berlaku, aturan pelaksanaan yang relevan, serta putusan MK secara utuh. Perkara Nomor 93/PUU-XXII/2024 berkaitan pula dengan persyaratan kepala daerah dan permohonannya ditolak. Karena itu, perkara tersebut tidak boleh dianggap sebagai putusan yang menghapus unsur pengakuan adat dalam definisi OAP. [2]
Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2024 dan putusan terdahulu yang dirujuk di dalamnya perlu ditelaah sesuai objek pengujian, pertimbangan, dan amar masing-masing sebelum menyusun langkah hukum. Dokumen ini tidak memberikan kesimpulan menyeluruh atas semua putusan tersebut. [3]
Usulan perubahan undang-undang dapat diperjuangkan melalui jalur legislasi kepada DPR dan Pemerintah. Pengujian di MK memerlukan alasan pertentangan norma dengan UUD 1945, kedudukan hukum pemohon, dan kajian putusan terdahulu. Pemda, MRP, atau lembaga adat tidak dapat menghapus sendiri ketentuan undang-undang.
Rumusan aspirasi untuk bahan diskusi
“Kami mendorong perbaikan pengaturan Orang Asli Papua agar perlindungan dan hak khusus bagi suku-suku asli Papua tepat sasaran. Perbaikan perlu memperjelas dasar keturunan, kedudukan anak dari perkawinan campuran, serta syarat dan proses pengakuan masyarakat adat. Pemberian pengakuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki mekanisme keberatan, dengan tetap menghormati tata adat serta kewenangan masyarakat adat yang bersangkutan.”
Rumusan tersebut merupakan usulan awal untuk dibahas. Rumusan itu belum menyatakan persetujuan untuk menghapus unsur pengakuan adat dan belum merupakan sikap resmi lembaga mana pun.
Langkah awal yang dapat disiapkan
1. Menyusun daftar persoalan dan bukti pendukung tanpa menyimpulkan status seseorang secara sepihak.
2. Menyiapkan pertanyaan dan bahan diskusi bagi masyarakat adat serta MRP.
3. Menyusun catatan perbandingan akibat penghapusan unsur pengakuan adat dan akibat pengetatan mekanismenya.
4. Meminta kajian hukum atas rumusan yang telah disepakati sebelum menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi.
Rujukan
[1] UU Nomor 2 Tahun 2021, Pasal I mengenai perubahan Pasal 1 angka 22 UU Otonomi Khusus Papua. JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/172403/uu-no-2-tahun-2021
[2] Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 93/PUU-XXII/2024. Naskah putusan: https://www.mkri.id/index.php?id=4614&page=download.Putusan
[3] Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2024. Naskah putusan: https://www.mkri.id/index.php?id=4641&page=download.Putusan
Rujukan diperiksa pada 2 Oktober 2026. Kajian lanjutan diperlukan untuk menilai aturan pelaksanaan dan seluruh putusan yang berkaitan dengan usulan konkret. ***
Bagikan artikel ini



