Pencarian
“Bupati Puncak”
50 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Bupati Puncak Serahkan Dana Desa Tahap I di Distrik Agandugume dan Sinak *Elvis Tabuni : “Dana Desa Jangan Dibawa Ke Timika, Nabire dan Jayapura”
Bupati Puncak Serahkan Dana Desa Tahap I di Distrik Agandugume dan Sinak
Staf Ahli Gubernur Hadiri Ibadah Syukur 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Puncak
ILAGA - Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Ukkas, S.Sos,M.KP, mewakili Gubernur Papua Tengah menghadiri acara Ibadah Syukur 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Puncak.
Kasrem 173/PVB Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya
NABIRE - Kepala Staf Komando Resor Militer (Kasrem Korem) 173/Praja Vira Braja (PVB), Kolonel Infanteri Robby Suryadi, S.Sos.,M.M, mewakili Komandan Korem 173/PVB Brigjen TNI Frits W.R. Pelamonia, menghadiri prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2025–2030, bertempat di Aula Gereja Bethesda, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa, (17/6/2025).
Bupati Puncak Jaya Akan Rangkul Semua dan Pastikan Pendidikan Anak-Anak Puncak Jaya
NABIRE – Ditegaskan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, seusai dilantik oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (17/6/25), dalam politik tidak ada lawan abadi dan kawan abadi. Sehingga dia akan merangkul rival politiknya dan para pendukung pada kontestasi Pilkada yang telah berlalu. Perbedaan pilihan dalam politik praktis itu hal biasa.
PHPU Bupati Puncak Jaya, Akan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara di 22 Distrik
JAKARTA - Sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang dibacakan Senin (24/2/2025) pada pukul 11.06 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang PHPU Bupati Puncak: Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait Ditolak
JAKARTA – Hasil sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan Senin, (24/2/2025) pada pukul 10.06 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
