Lompat ke konten utama
Papuapos Sorong

Pencarian

“TKA”

630 artikel cocok dengan pencarian Anda.

Foto berita: Nabire Ibukota Papua Tengah, Bupati Mesak Ingatkan Bupati Omaleng
Nabire

Nabire Ibukota Papua Tengah, Bupati Mesak Ingatkan Bupati Omaleng

NABIRE | PAPUAPOS NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si mengomentari pernyataan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait dirinya masih tetap memperjuangkan ibukota Provinsi Papua Tengah di Mimika. Terkait perjuangan Bupati Omaleng itu, jika dilihat dari historis pemerintahan, tanya Bupati Mesak, Kabupaten Mimika sudah memekarkan berapa kabupaten ?

Foto berita: Ketua KONI Ingatkan Pengurus Cabor Serahkan SK Pengurus Baru
Pemda Deiyai

Ketua KONI Ingatkan Pengurus Cabor Serahkan SK Pengurus Baru

DEIYAI – Terkait adanya beberapa pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di Deiyai yang massa berlaku SK kepengurusannya telah lewat, Ketua KONI Kabupaten Deiyai, Otias Edowai, sejak empat bulan lalu telah mengingatkan Cabor yang bersangkutannya mengurusi SK pengurus Cabor yang baru. Tetapi belum juga ada tindak lanjut hingga saat ini. Sehingga Ketua KONI Deiyai kembali mengingatkan agar pengurus Cabor segera urus dan segera serahkan SK Pengurus barunya kepada Ketua KONI Deiyai. Dan untuk selanjutnya akan diagendakan dan daftar di KONI sebagai salah satu Cabor yang sah.

Foto berita: Herman Kayame : Gereja Hadir Menguatkan Iman OMK Agar Tak Terpengaruh Hal Negatif
Nabire

Herman Kayame : Gereja Hadir Menguatkan Iman OMK Agar Tak Terpengaruh Hal Negatif

NABIRE - Di era digital telah terjadi banyak hal yang merusak masa depan Orang Muda Katolik (OMK). Sehingga hadirlah gereja untuk dapat menguatkan iman OMK. Sehingga iman OMK tidak terpengaruh dengan hal-hal yang dapat merusak masa depan orang muda. Karena di zaman ini OMK ditantang untuk hidup menurut iman orang kristen yang telah diajarkan oleh Tuhan Yesus.

Foto berita: Sistim Zonasi, Lulusan SD 3T Tak Lanjutkan ke Kota
Nabire

Sistim Zonasi, Lulusan SD 3T Tak Lanjutkan ke Kota

NABIRE - Dengan adanya sistim zonasi dalam penerimaan murid baru pada awal tahun pelajaran 2022/2023, maka semua lulusan SD pada akhir tahun pelajaran 2021/2022 di daerah Tertinggal, Terluar dan Terpencil (3T) tidak diijinkan melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs pinggiran maupun yang ada di kota.