
ASN Ber-eselon ke Provinsi Mundur dari Jabatan
NABIRE – Aparat Sipil Negara (ASN) ber-eselon (menduduki jabatan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire yang berniat pindah ke Provinsi Papua Tengah, harus mundur dari jabatan. ASN yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pernyataan tersebut disertakan bersama surat permohonan (peralihan) ke pemerintah Provinsi Papua Tengah.







