MK Memutuskan PHPU Nabire Tidak Dapat Diterima
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan jam 13.58 WIB, Rabu (5/2/2025) kemarin, berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 252/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam PHPU Bupati Kabupaten Nabire tahun 2024, dengan pemohon Martinus Adii dan Agus Suprayitno nomor urut 1.
