JAYAPURA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Partai Gerindra, Yan P. Mandenas, kembali mendorong pembentukan Provinsi Papua Utara agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

Menurut Yan, pembentukan Papua Utara merupakan bagian dari upaya menuntaskan pemekaran Tanah Papua menjadi tujuh provinsi sesuai skema pemerintah pusat berdasarkan persebaran wilayah adat.

“Untuk Papua Utara itu masuk dalam skema pemerintah pusat tujuh provinsi di Papua berdasarkan persebaran wilayah adat. Kenapa kita dorong? Karena merupakan sisa tanggung jawab dari periode lalu yang belum kita selesaikan untuk memekarkan Papua menjadi tujuh provinsi total di Tanah Papua,” kata Yan di Sentani, Kamis (4/9/2026).

Ia menjelaskan, perjuangan pembentukan Papua Utara sebenarnya telah dimulai pada periode DPR sebelumnya. Saat itu, dirinya ikut mendorong proses tersebut dengan menggunakan hak inisiatif sebagai anggota Badan Legislasi DPR.

Menurutnya, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara saat itu telah dilengkapi dengan naskah akademik.

“Periode ini usul inisiatif dari anggota DPR periode sekarang, terus kita suarakan agar Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Utara itu jadi usul inisiatif DPR. Sampai dengan saat ini masih diperjuangkan untuk masuk dalam Prolegnas,” ujarnya.

Yan mengatakan, proses yang sebelumnya telah berjalan sempat terhenti karena memasuki momentum Pemilu 2024.

“Proses yang lalu tinggal melahirkan surprise. Tapi memang agak sedikit terhambat karena masuk momentum Pemilu 2024. Sehingga undang-undang itu stuck di meja Ketua DPR,” katanya.

Karena itu, pada periode DPR saat ini, ia kembali menggaungkan kelanjutan proses pembentukan Papua Utara. Harapannya, satu slot tambahan pembentukan provinsi di Tanah Papua dapat segera direalisasikan.

Namun, Yan menegaskan pembentukan provinsi baru harus tetap memperhitungkan kemampuan anggaran nasional serta alokasi APBN yang akan diberikan kepada tujuh provinsi di Tanah Papua.

Menurutnya, pemekaran tidak hanya bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Salah satu manfaat yang diharapkan adalah terbukanya ruang ekonomi dan lapangan kerja baru, termasuk melalui pengembangan birokrasi, institusi TNI-Polri, lembaga legislatif maupun Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Pemikiran kami pada saat membentuk provinsi ini adalah berharap para kepala daerah di seluruh Tanah Papua, para gubernur, untuk memberikan ruang lebih besar untuk menghadirkan anak-anak Papua, khusus di birokrasi,” katanya.

Ia berharap pemekaran dapat menjadi ruang kaderisasi putra-putri asli Papua secara berjenjang, mulai dari jabatan birokrasi tingkat daerah hingga mampu menduduki posisi strategis di kementerian dan lembaga pemerintah pusat.

“Kalau dua provinsi kan tidak terlalu banyak SDM yang kita orbitkan di birokrat untuk bisa menduduki jabatan-jabatan strategis di tingkat pusat. Tapi kalau dengan adanya banyak provinsi ini memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk kaderisasi putra-putri asli Papua,” ujarnya.

Yan mencontohkan perjalanan Ribka Haluk sebagai salah satu gambaran bagaimana kader Papua dapat berkembang dari daerah hingga menduduki posisi di tingkat nasional.

“Siapa yang bisa kenal Bu Ribka Haluk kalau bukan dari Pj Gubernur di Papua Tengah. Sehingga kariernya bisa melaju ke Wakil Menteri,” katanya.

Menurutnya, ke depan harus semakin banyak anak Papua yang lahir dari berbagai daerah dan memiliki kesempatan menduduki jabatan politik, eksekutif maupun yudikatif di tingkat pusat.

Pemekaran Harus Berdampak bagi Masyarakat

Yan menegaskan, pekerjaan berikutnya setelah pembentukan provinsi adalah memastikan masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari pemekaran.

Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan dukungan lembaga legislatif dan yudikatif.

Menurutnya, masing-masing pemerintahan harus memahami kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga pembangunan dapat berjalan efektif.

“Ada kewenangan terbatas yang dilaksanakan oleh kabupaten, kewenangan yang bisa dilaksanakan oleh provinsi, dan tanggung jawab bersama yang bisa digarap dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menilai kolaborasi tersebut penting karena kemampuan anggaran daerah terbatas. Dengan kerja bersama, pembangunan dapat diarahkan pada program-program strategis, terutama pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan ini belum nampak. Ini tugas daripada para gubernur, para bupati, wali kota untuk memikirkan itu,” tegasnya.

Sementara pembangunan infrastruktur yang membutuhkan anggaran besar, kata Yan, harus dikerjakan secara bersama-sama oleh pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.

Dorong Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Yan juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan dasar, khususnya kesehatan. Ia berharap rumah sakit di Tanah Papua secara bertahap dapat memenuhi standar pelayanan yang lebih tinggi.

“Minimal di satu kabupaten atau satu ibu kota besar harus ada rumah sakit yang standar internasional di seluruh Papua,” katanya.

Ia menyebut telah bersama Menteri Kesehatan meninjau Rumah Sakit Pratama di Abepura yang dinilai sudah siap untuk difungsikan.

Menurut Yan, rumah sakit tersebut sebelumnya belum dapat melayani pasien BPJS karena masih terkendala administrasi di Provinsi Papua.

“Kalau administrasinya sudah clear, mereka akan melayani pasien BPJS, karena itu rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mendorong penambahan tenaga dokter, terutama putra-putri asli Papua atau orang Papua, dalam pengembangan pelayanan kesehatan di daerah.

Selain Abepura, pembangunan dan peningkatan fasilitas rumah sakit juga terus didorong di Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, termasuk perbaikan fasilitas kesehatan di Manokwari, Papua Barat.

“Tujuannya agar pelayanan dasar ini bisa terpenuhi,” katanya.

Di sektor pendidikan, Yan mendorong percepatan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di berbagai daerah. Ia menyebut telah melihat langsung pelaksanaan Sekolah Rakyat di Biak dan menilai manfaatnya cukup besar.

Menurutnya, Jayapura juga telah memiliki Sekolah Rakyat dan program tersebut perlu terus diperluas ke daerah lainnya.

Ia menilai pembagian kewenangan pendidikan juga dapat ditata kembali agar pelayanan pendidikan di Tanah Papua lebih efektif.

Saat ini, pendidikan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Bagi Yan, penataan kewenangan tersebut perlu diarahkan pada satu tujuan utama, yakni memastikan masyarakat Papua memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi yang semakin baik setelah pemekaran provinsi dilakukan.(Bams)