PT. KEL Bantah Pernyataan Otis Money
NABIRE – PT. Kristalin Eka Lestari (PT. KEL) membantah pernyataan intelektual Suku Wate dan pemilik hak ulayat Nifasi, Otis Money, S.Sos, M.Si, seperti diberitakan media ini edisi Selasa (11/10) lalu. Pihak PT. KEL kepada media ini memberikan klarifikasi sejumlah hal terkai
Bagikan
NABIRE – PT. Kristalin Eka Lestari (PT. KEL) membantah pernyataan intelektual Suku Wate dan pemilik hak ulayat Nifasi, Otis Money, S.Sos, M.Si, seperti diberitakan media ini edisi Selasa (11/10) lalu. Pihak PT. KEL kepada media ini memberikan klarifikasi sejumlah hal terkait pernyataan Otis Money yang dianggap tidak benar.
Komentar soal masyarakat Wate tarik pelepasan tanah kepada PT. KEL, bukan terjadi pada tahun 2011 seperti disampaikan Otis Money. Penjelasan PT. KEL, surat dari Badan Musyawarah Adat Suku Wate Kampung Nifasi perihal penolakan masyarakat kepada PT. KEL di wilayah tanah adat masyarakat Nifasi tertanggal 10 Maret 2013. Namun pada tanggal 25 Maret 2013 telah dibuat surat pernyataan nomor 2803/MAN/III/2013 yang ditandatangani oleh Apolos Money, dengan mempertimbangan sejumlah hal, dinyatakan, pertama, mancabut surat tanggal 10 Maret 2013 tentang pembatalan kerjasama dengan PT. KEL. Kedua, memberi kesempatan kepada PT. KEL untuk melakukan kegiatan pertambangan di atas areal milik Masyarakat Adat Nifasi sesuai ijin yang telah dan akan diperoleh dari Pemda Nabire dan Minerba Jakarta. Ketiga, mematuhi dan tidak akan menggugat lagi kesepakatan yang telah ditandatangani antara PT. KEL dengan Ketua Adat Masyarakat Nifasi dan Kepala Suku Besar Wate sampai PT. KEL bekerja penuh.Menyingung soal tuduhan jika PT. KEL melalaikan kesepakatan awal, kata pihak PT. KEL, tidak ada kesepakatan yang dilanggar pihak perusahaan. Soal listrik misalnya, walaupun tidak tertulis dalam maskah kesepakatan bersama yang menjadi tanggung jawab perusahaan, namun pihak perusahaan beritikad baik memberikan dana senilai 50 juta. Dana ini sebagai sumbangan untuk penyambungan listrik ke rumah-rumah masyarakat adat Nifasi. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2012. Dalam naskah kesepakatan bersama nomor 1677/AN-KE/2007 yang ditandatangani oleh pihak PT. KEL dan Ketua Dewan Adat Nifasi, pada pasal I butir A soal tugas dan tanggung jawab pihak pertama (PT. KEL) ada 7 poin. Tugas dan tangung jawab PT. KEL diantaranya, pertama, memproses surat-surat perizinan pada Pemda setempat dan instansi-instansi yang terkait sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang pertambangan umum. Kedua, mengirim tim survey eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana seharusnya bagi suatu usaha pertambangan. Ketiga, menyediakan peralatan eksplorasi, penambangan, pengolahan dan transportasi. Keempat, menyediakan tenaga-tenaga ahli baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri sesuai kebutuhan proyek. Lima, mempekerjakan tenaga-tenaga lokal/setempat sesuai kemampuan dan keahliannya. Keenam, membangun sarana dan prasarana, perumahan, kantor, tempat ibadah, Puskesmas, olahraga dan lain-lain yang dibutuhkan oleh perusahaan dan karyawan. Ketujuh, menyediakan dana investasi dan biaya operasional bagi perusahaan.Disinggung soal legalitasi PT. KEL, kata pihak perusahaan ini, sudah mengantongi perijinan sebagai bukti legalnya perusahaan ini. Selain itu, diperkuat dengan pihak PT. KEL juga telah melakukan pembayaran pajak hingga tahun 2016 ini. Setoran pajak kepada negara ini menjadi bukti otentik keabsahan alias legalnya keberadaan perusahaan.Sekedar diketahui, dari pihak perusahaan juga mengantongi surat keterangan dari Ketua Adat Masyarakat Nifasi atas nama Apolos Money tertanggal 24 Februari 2009. Dalam surat keterangan ini diterangkan bahwa areal yang akan ditambang oleh PT. KEL seluas 5.000 hektar sesuai surat perjanjian nomor 1677/AN/KE/2007 tanggal 27 September 2007, benar-benar tanah milik adat masyarakat Nifasi dan tidak ada pemilik perseorangan/penggarap lain. Apabila ternyata ada pemilik lain atau penggarap lain, supaya dapat menunjukkan keabsahan kepemilikannya yang sudah dilepas dari tanah adat yang ditanda tangani oleh ketua adat dan diketahui oleh kepala desa dan camat setempat. (ros)
Bagikan artikel ini



