NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire memfasilitasi mediasi terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan CH Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Mediasi yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026) pukul 16.30 WIT tersebut digelar di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Nabire dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, S.H.

Kegiatan itu turut dihadiri Kanit Idik 1 Tindak Pidana Umum, Ipda Yudha Prawira Dinata Ambarak, S.Tr.I.K., bersama personel Unit 1 Satreskrim Polres Nabire serta keluarga dari kedua belah pihak.

Mediasi tersebut berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 28 September 2026 mengenai dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban, masing-masing berinisial M.W., B.T., dan P.W., dengan pihak terlapor berinisial E.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan permohonan maaf, pihak keluarga terlapor menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak korban untuk membantu biaya pengobatan.

Selain itu, salah satu anggota keluarga berinisial H.A. juga menyampaikan kesediaannya memberikan bantuan pribadi sebesar Rp100 juta kepada pihak korban. Bantuan tersebut direncanakan akan diserahkan pada Senin (2/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, mengatakan mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan prinsip keadilan restoratif.

Menurutnya, proses penyelesaian tersebut tetap memperhatikan ketentuanhukum yang berlaku serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Melalui mediasi ini, diharapkan hubungan kekeluargaan dan keharmonisan antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nabire agar tetap aman dan kondusif.

Polres Nabire juga mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab serta terciptanya rasa keadilan bagi para pihak. (Humas Polres)