NABIRE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tindak pidana yang telah menjalani seluruh tahapan persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristovel Panggabean, S.H., menjelaskan sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, Jumat (4/9/2026).

Pertimbangan majelis hakim mencakup kronologi peristiwa sejak sebelum tindakan dilakukan, niat, bentuk kesalahan, motif hingga ada atau tidaknya perencanaan dalam tindakan tersebut.

Selain fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Menurut Kristovel, berbagai pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam menentukan lamanya pidana, sekaligus memperhatikan tujuan pembinaan terhadap anak sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Putusan yang dihasilkan merupakan buah musyawarah majelis berdasarkan rangkaian fakta yang terbukti dari awal hingga tujuan akhir yang dimaksudkan oleh anak,” jelas Kristovel.

Berdasarkan amar putusan, anak yang bersangkutan akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura. Penetapan tersebut sejalan dengan rekomendasi serta pertimbangan PK Bapas yang dituangkan dalam Litmas.

Atas putusan pidana 10 tahun tersebut, pihak anak melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kristovel menegaskan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berpegang pada prinsip independensi dan kemandirian peradilan. Putusan diambil berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan dan hasil musyawarah majelis hakim.

“Hakim tetap memutus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada faktor apa pun. Walaupun ada tekanan, tetap fakta yang terungkap itulah yang diputuskan berdasarkan hasil musyawarah,” tegasnya.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses persidangan pada tingkat pertama telah selesai. Selanjutnya, keputusan mengenai langkah hukum berikutnya berada pada pihak anak melalui penasihat hukumnya maupun JPU. (luk)