Larangan Bebas Rokok, Ludah Pinang di SD Inpres Bumiwonorejo Diapresiasi
NABIRE - Salah satu upaya kebijakan yang dilakukan pihak sekolah SD Inpres Bumiwonorejo, dimana dikeluarkan sebuah larangan membuang l
Bagikan
NABIRE - Salah satu upaya kebijakan yang dilakukan pihak sekolah SD Inpres Bumiwonorejo, dimana dikeluarkan sebuah larangan membuang ludah pinang sembangan dan merokok di lingkungan sekolah, yang disampaikan melalui sebuah baliho yang dipampangkan di depan pintu masuk sekolah SD, yang bertuliskan STOP !! Rokok dan Buang Ludah Pinang. Jika memang benar pihak sekolah telah mengeluarkan sebuah kebijakan larangan makan, buang ludah pinang dan merokok di areal sekolah yang merupakan salah satu langkah maju dalam rangka menjaga lingkungan yang bersih, menekan kotoran ludah pinang dan lingkungan yang jauh dari asap rokok, khususnya di halaman SD Inpres Bumiwonorejo, dengan salah satu tujuan agar di kawasan sekolah SD dapat terus terjaga dari bahaya sampah ludah pinang dan dapat terjaga dari bahaya asap rokok, orang tua murid SD Inpres Bumiwonorejo, memberi jempol kepada pihak sekolah, atas diberlakukan larangan dimaksud ini dan kebijakan tersebut, salah satu langkah baik demi memajukan mutu sekolah dan juga berdampak baik terhadap anak-anak yang bersekolah di SD ini. “Kami sebagai orang tua, sangat menyambut baik atas kebijakanlarangan yang diberlakukan oleh pihak sekolah di SD Inpres Bumiwonorejo, karena selama ini orang seenaknya isap rokok dan buang ludah pinang di areal sekolah ini, sehingga berdampak buruk terhadap kondisi sekolah maka dengan kebijakan larangan yang disampaikan melalui baliho itu dapat menekan dampak buruk di kawasan,” kata Hendrik, salah seorang tua siswa, kemarin. Dirinya menyadari, bahwa kebijakan pelarangan yang disampaikan melalui sebuah tulisan di baliho adalah salah satu bagian dari visi-misi dari sekolah dan bupati serta mengingat kondisi yang ada. Di kawasan sekolah adalah kawasan anak-anak, sehingga menurutnya, sangat layak untuk diberlakuan pelarangan buang ludah pinang dan merokok atau asap rokok. Karena, rata-rata umur anak-anak 6 sampai 18 tahun, maka pimpinan sekolah telah mengeluarkan sebuah kebijakan pelarangan membuang ludah pinang dan merokok ini sangat baik agar jangan berdampak buruk terhadap kebersihan halaman sekolah. “Selama ini, orang bebas merokok dan membuang ludah pinang sembangan di areal sekolah sehingga dengan diberlakukan larangan buang ludah pinang dan merokok ini akan baik, selain agar halaman sekolah dan sekiatarnya dapat bebas dari bahaya kotorang ludah pinang dan asap rokok, sehingga lingkungannnya tetap bersih dan sehat, sesuai harapan bersama,” katanya. Dengan mengeluarkan sebuah larangan dimaksud, dirinya berharap agar para orang tua siswa bahkan orang lain yang akan datang di sekolah ini dapat mentaati dan memperhatikan larangan yang disampaikan lewat baliho tersebut. Kedepannya, dapat terus terjaga dari sampah ludah pinang dan juga asap rokok di kawasan sekolah ini, sehingga para guru bahkan para murid SD serta orang tua yang datang jemput anaknya juga dapat menikmati udara yang sejuk dan tetap sehat selalu.(henbob)
Bagikan artikel ini



