Kajari Tekankan Pencegahan Korupsi dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
“Dana desa itu sudah jelas diserahkan dari pusat kepada desa untuk disalurkan sesuai dengan yang telah direncanakan dan ditetapkan. Penggunaannya tidak boleh menyimpang dari peruntukannya,” tegasnya.

NABIRE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Mohammad Yuris Rawando, menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa atau dana kampung yang tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan, setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Mohammad Yuris Rawando saat menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Aula KSK Nabire, Rabu (14/10/2026).
Menurut Yuris, dana desa yang disalurkan pemerintah pusat telah memiliki peruntukan yang jelas. Karena itu, pemerintah kampung wajib menggunakan anggaran sesuai perencanaan dan prioritas yang telah ditetapkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar ketentuan.
“Dana desa itu sudah jelas diserahkan dari pusat kepada desa untuk disalurkan sesuai dengan yang telah direncanakan dan ditetapkan. Penggunaannya tidak boleh menyimpang dari peruntukannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas mengharuskan setiap pemasukan dan pengeluaran dana kampung disertai bukti serta laporan pertanggungjawaban yang benar. Dokumentasi kegiatan, kuitansi belanja dan bukti penggunaan anggaran harus disimpan dengan baik untuk memastikan pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
Yuris mengatakan, Kejari Nabire mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan hukum, dan koordinasi dengan pemerintah kampung serta instansi terkait.
Salah satu upaya yang akan diperkuat adalah pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaga Desa.
Melalui program tersebut, kejaksaan berupaya meningkatkan pemahaman hukum kepala kampung dan aparaturnya, memetakan potensi kerawanan penyimpangan serta memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan kampung.
Ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, Kejari Nabire berkomitmen mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memperluas penyuluhan hukum kepada pemerintah kampung di Kabupaten Nabire.
Yuris menegaskan, fungsi intelijen kejaksaan bukan untuk mengambil alih tugas pengawasan internal atau melakukan audit terhadap APB Kampung. Pengawasan administratif dan audit merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat.
Sementara itu, kejaksaan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, mulai dari edukasi hukum, pencegahan, konsultasi dan pertimbangan hukum, hingga penanganan perkara apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Yuris juga menekankan pentingnya membedakan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana kampung dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penanganan persoalan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana, tetapi dugaan pelanggaran juga tidak boleh diabaikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Ia menyebutkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menilai persoalan administrasi, antara lain ada atau tidaknya kerugian negara, mekanisme tuntutan ganti kerugian atau perbendaharaan, penggunaan diskresi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta itikad baik pengelola anggaran.
“Kami diperintahkan untuk mengedepankan pencegahan dan tidak serta-merta melakukan penindakan, khususnya terkait pengelolaan dana desa. Kami memahami adanya kesulitan di daerah dalam memahami berbagai regulasi. Karena itu, edukasi menjadi penting,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan penggunaan anggaran di luar peruntukan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila terdapat penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Yuris juga menjelaskan bahwa koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi bagian penting dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan dana kampung.
Kajari Nabire turut mengingatkan kepala kampung dan aparaturnya agar tidak salah memahami fungsi pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurutnya, pemerintah kampung dapat meminta konsultasi, pendampingan maupun pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pendampingan tersebut tidak berarti kejaksaan menyetujui seluruh keputusan pengelola anggaran ataupun memberikan jaminan bahwa pengelola akan terbebas dari proses hukum.
Ia mengibaratkan hubungan pendampingan hukum seperti hubungan dokter dengan pasien. Dokter dapat memberikan saran dan resep, tetapi pasien tetap bertanggung jawab untuk mengikuti petunjuk yang diberikan.
“Apabila kami memberikan pendampingan dan menyarankan langkah-langkah yang harus dilakukan, tetapi saran tersebut tidak dilaksanakan, maka penyimpangan tetap bisa terjadi. Tanggung jawab hukum tetap berada pada pengelola anggaran,” katanya.
Karena itu, kepala kampung diminta memastikan seluruh proses pengelolaan dana dilakukan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Yuris mengungkapkan sejumlah potensi penyimpangan yang perlu diwaspadai dalam pengelolaan dana kampung. Di antaranya kegiatan fisik atau pengadaan fiktif, penggelembungan harga, pengurangan volume pekerjaan, bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, penggunaan anggaran di luar prioritas, benturan kepentingan, serta penguasaan dana untuk kepentingan pribadi.
Ia mencontohkan, dalam pekerjaan infrastruktur jalan yang direncanakan sepanjang satu kilometer, realisasi di lapangan bisa saja hanya mencapai 500 meter. Penyimpangan juga dapat terjadi pada kualitas pekerjaan, seperti ketebalan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Selain itu, kegiatan fiktif menjadi persoalan serius karena kegiatan seolah-olah dilaksanakan dan dilengkapi dokumentasi, padahal pekerjaan sebenarnya tidak ada.
Karena itu, ia meminta pemerintah kampung memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan fisik, penggunaan anggaran, dan bukti pertanggungjawaban.
“Jangan lupa mendokumentasikan seluruh kegiatan dan menyimpan bukti pengeluaran. Pastikan kegiatan itu benar-benar ada, uang digunakan untuk apa, serta kuitansi dan laporan pertanggungjawabannya tersedia,” pesannya.
Namun, Yuris menegaskan bahwa indikator kerawanan tersebut tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Dalam kondisi tertentu, kegiatan mungkin benar-benar dilaksanakan, tetapi dokumentasi atau bukti administrasinya belum lengkap. Persoalan seperti itu harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kejari Nabire berencana memperkuat koordinasi dengan inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) untuk meningkatkan pemahaman hukum pemerintah kampung.
Koordinasi tersebut diarahkan pada penyuluhan hukum bagi kepala kampung, konsultasi pengelolaan keuangan, penanganan pengaduan, identifikasi risiko, serta evaluasi pelaksanaan program Jaga Desa.
Yuris berharap, upaya tersebut dapat meningkatkan pemahaman aparatur kampung mengenai ketentuan hukum, mendorong keterbukaan informasi APB Kampung, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan dana kampung tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Dana kampung harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kita membutuhkan pencegahan yang kuat, pengelolaan yang tepat, dan penegakan hukum yang adil. Kejaksaan Negeri Nabire siap bersinergi sesuai tugas dan kewenangan tanpa mengambil alih tanggung jawab pengelola anggaran,” tutupnya. (amd)
Bagikan artikel ini



