DPR Papua Tengah dan Pemprov Tandatangani KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPR Papua Tengah di Gedung DPR Papua Tengah, Kamis (24/9/2026), dipimpin Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni dan dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, unsur pimpinan DPR, Forkopimda, Badan Anggaran DPR, Sekda Papua Tengah serta jajaran pemerintah daerah.

NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR Papua Tengah) bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPR Papua Tengah di Gedung DPR Papua Tengah, Kamis (24/9/2026), dipimpin Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni dan dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, unsur pimpinan DPR, Forkopimda, Badan Anggaran DPR, Sekda Papua Tengah serta jajaran pemerintah daerah.
Delius mengatakan, Pemprov Papua Tengah telah menyerahkan rancangan KUPA dan Perubahan PPAS kepada DPR Papua Tengah pada 17 September 2026 untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPR Papua Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mencakup perubahan kebijakan, prioritas program dan kegiatan, pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
“Dalam pembahasan tersebut telah dilakukan pencermatan terhadap berbagai aspek, mulai dari perubahan kebijakan, prioritas program dan kegiatan, pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiayaan daerah tahun anggaran 2026,” kata Delius.
Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan KUPA dan Perubahan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap kondisi aktual dan sejalan dengan arah pembangunan.
Penyesuaian kebijakan fiskal dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD hingga Semester I 2026 dan prognosis enam bulan berikutnya, dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kebijakan fiskal nasional, perubahan transfer ke daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan SiLPA serta kebutuhan pendanaan program prioritas.
Penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS juga mengacu pada Perubahan RKPD Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 18 Tahun 2026. Meki mengingatkan seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi harus menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan,” tegasnya.
Ia juga meminta setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral kepada masyarakat Papua Tengah. Menurut Meki, Perubahan PPAS menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) yang selanjutnya dianggarkan melalui Perubahan APBD 2026.
Ia meminta tahapan penyusunan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meki menilai Papua Tengah masih menghadapi tantangan besar dalam membangun fondasi pemerintahan dan pembangunan daerah. Wilayah yang luas, keterbatasan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar, pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat serta dinamika sosial membutuhkan kebijakan fiskal yang tepat dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan KUPA dan Perubahan PPAS bukan tujuan akhir, melainkan menjadi jembatan menuju Perubahan APBD yang lebih adaptif terhadap kondisi aktual, lebih tajam dalam menentukan prioritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Meki kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Tengah atas kerja sama dan semangat kemitraan selama proses pembahasan.
“Marilah kita terus menjaga kebersamaan antara eksekutif dan legislatif, bukan semata-mata untuk menyelesaikan tahapan administratif penganggaran, tetapi untuk memastikan bahwa APBD benar-benar hadir sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah untuk melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.(amd)
Bagikan artikel ini



