NABIRE - Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyebut Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan, terutama pada sisi belanja daerah yang meningkat dari sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun, atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun.

Hal itu disampaikan Meki dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026).

Meki mengatakan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap kondisi aktual sekaligus konsisten dengan arah dan sasaran pembangunan.

Struktur Perubahan APBD 2026 menunjukkan perubahan pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Pendapatan daerah yang semula direncanakan sekitar Rp2,43 triliun meningkat menjadi Rp2,75 triliun, atau bertambah sekitar Rp321,09 miliar.

Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar, serta pendapatan transfer yang naik dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.

Menurut Meki, perubahan pendapatan memperhatikan realisasi sampai semester berjalan, optimalisasi pajak dan retribusi, perubahan proyeksi PAD dan transfer, serta penetapan SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.

Pada sisi belanja, kenaikan sekitar Rp1,27 triliun diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah serta percepatan program dan kegiatan prioritas yang masih realistis dilaksanakan pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026.

Meki menegaskan, program, kegiatan dan subkegiatan yang ditampung dalam Perubahan APBD harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya meningkat dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun, atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.

Dengan struktur tersebut, keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan tetap menjadi perhatian agar Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara realistis, terukur dan akuntabel serta memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai prioritas pembangunan.

Meki menegaskan bahwa APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja, tetapi merupakan instrumen kebijakan publik. Setiap rupiah yang dialokasikan harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perluasan kesempatan ekonomi serta penguatan pelayanan pemerintah hingga kampung-kampung.

Karena itu, setelah penandatanganan nota kesepakatan, ia meminta TAPD dan seluruh pimpinan perangkat daerah segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah secara cermat, tertib dan konsisten dengan plafon serta kesepakatan yang telah ditetapkan.

Perubahan PPAS menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKPA yang akan dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Meki juga meminta tahapan berikutnya, yakni penyusunan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026, dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan Papua Tengah masih terus membangun fondasi pemerintahan dan pembangunan daerah. Wilayah yang luas, keterbatasan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar, pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat serta dinamika sosial dan pembangunan menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

Menurutnya, ruang fiskal yang tersedia harus digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta diarahkan sebesar-besarnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Meki kembali menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Tengah atas kerja sama, komitmen dan semangat kemitraan yang telah dibangun.

Ia berharap kebersamaan antara eksekutif dan legislatif terus dijaga, bukan semata-mata untuk menyelesaikan tahapan administratif penganggaran, tetapi memastikan APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah. (amd)