Baru Pertama Ketua PPD Diseret ke Meja Hijau
NABIRE - Baru pertama kali, Ketua Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) diseret ke meja hijau karena masalah Pemilu. Selama ini, unsur penyelenggara Pemilu di tingkat distrik tidak pernah diproses ke meja hijau dan diperhadapkan di persidangan.Hal ini diungkapkan anggota DPRD
Bagikan
NABIRE - Baru pertama kali, Ketua Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) diseret ke meja hijau karena masalah Pemilu. Selama ini, unsur penyelenggara Pemilu di tingkat distrik tidak pernah diproses ke meja hijau dan diperhadapkan di persidangan.Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Nabire, Mathias Pigay di ruang kerjanya, Kamis (14/1) menanggapi Ketua PPD Distrik Dipa yang diseret ke meja hijau dengan tuduhan pemalsuan rekapan suara Distrik Dipa.Mathias menilai diseretnya Ketua PPD ke meja persidangan ini merupakan kelalaian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire. Seharusnya, KPU melindungi penyelenggara tingkat bawah sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu di masyarakat. Sebab, pleno hasil rekapitulasi distrik yang dilakukan di KPU hanya terima bersih, terima yang sudah masak.
Mathias juga menyayangkan persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire. Karena, sebagai Ketua PPD seharusnya yang bersangkutan harus menghadiri persidangan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Apalagi di daerah kerjanya justru bermasalah sehingga sebagai ketua PPD harus memberikan keterangan di muka persidangan di MK, bukan harus menjalani persidangan di PN Nabire.Oleh karena itu, mantan Komisioner KPU Kabupaten Nabire ini menilai menjadi tugas KPU Nabire untuk menghadirkan PPD yang bermasalah ke persidangan di MK yang menyidangkan sengketaHasil Pemilukada di MK bukan harus berhadapan dengan hakim di Pengadilan Negeri Nabire. Ia juga mempersoalkan dasar hukum yang dipakai KPU Nabire untuk memecat PPD yang bermasalah saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU. Karena, pemecatan terhadap anggota PPD tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui pleno internal komisioner KPU berdasarkan rekomendasi Panwasluka Kabupaten. Oleh karena itu, ia menilai KPU Kabupaten sudah melanggar kode etik dengan memecat beberapa PPD saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU. (ans)
Bagikan artikel ini



