
Guru Kontrak dan Honor Harus Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan
NABIRE - Pemberian jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS, red) di lingkungan pendidikan telah jelas diatur dengan Undang-Undang, Intruksi Presiden dan juga Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.







