
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dilakukan Secara Lumpsum
NABIRE – Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggung jawaban terutama pada pimpinan dan anggota DPRD. untuk pimpinan dan anggota DPRD pertanggung jawaban perjalanan dinas akan dilakukan secara lumpsum. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.









