Menerawang Sosok KDH di Meepago (1)
Belum Tabuh Su Aksi BARU saja kita selesai melaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi dan sementara dalam proses penyelesaian perselisihan pemilihan anggota DPR dan DPRD. Jika MK sudah menyelesaikan semua sengketa pemilihan anggota DPR dan DPRD selesai sudah pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.









